Lewoleba, KilatNews- Sebanyak 25 anggota DPRD Lembata, periode 2024-2029 resmi dilantik,Senin (2/9/2024). Pelantikan 25 anggota dewan ini ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Parela de Esperansa.
Pengucapan sumpah/janji 25 wakil rakyat dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lembata. Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lembata periode 2019-2024, Petrus Gero.
Pelantikan anggota dewan periode 2024-2024 dihadiri Forkopimda, para kepala dinas, pimpinan dan pengurus parpol, keluarga dari 25 anggota dewan yang dilantik , tokoh masyarakat , para camat dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Lembata periode 2019-2024 Petrus Gero dalam sambutannnya, menyampaikan hal hal yang telah mereka buat selama 5 tahun. Petrus Gero mengatakan selama lima tahun berDPRD telah berbuat sesuatu untuk Lewotanah Lembata. Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa selama lima tahun mereka berDPRD tentunya ada yang belum mencapai harapan masyarakat.
Usai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, Sekretaris DPRD Lembata, Nasrun Neboq mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Lembata. Kedua pimpinan sementara DPRD Lembata yakni Hasbulla L. Making , sebagai ketua sementara dari Partai Demokrat dan Petrus Gero sebagai wakil ketua sementara dari Partai Golkar.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang membacakan sambutan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. (KN)
Discussion about this post